Media Center, Senin (26/10) Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura menyoroti pelaksanaan BPJS Kesehatan di tingkat pelayanan kesehatan, menjamin kewajiban sertifikasi halal, serta maraknya kegiatan viral yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

Ketiga persoalan ketiga akan ditindaklanjuti untuk disampaikan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) MUI se-Madura di Sekretariat MUI Kabupaten Sumenep, Kompleks Islamic Center Bindara Saod, Ahad (25/10/2026).

Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sumenep, KH Moh. Shaleh Abdurahman, menyampaikan bahwa Rakorwil membahas empat materi utama, termasuk rencana industrialisasi di Madura.

“Ada empat materi yang menjadi sorotan dalam Rakorwil ini. Tiga materi pertama akan segera ditindaklanjuti untuk disampaikan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia,” ujarnya kepada Media Center Diskominfo Kabupaten Sumenep.

Persoalan pertama mengenai pelaksanaan BPJS Kesehatan di tingkat pelayanan kesehatan agar manfaat program tersebut benar-benar dirasakan masyarakat. MUI menaruh perhatian pada penyelenggaraan layanan kesehatan yang sesuai dengan tujuan program jaminan kesehatan bagi peserta.

Persoalan kedua berkaitan dengan tertundanya pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028. Adapun persoalan ketiga adalah maraknya kegiatan yang viral dan dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan, terutama kegiatan yang mencampuradukkan acara keagamaan dengan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan norma tersebut.

Isu ketiga itu akan menjadi bahan tindak lanjut untuk disampaikan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Sementara itu, rencana industrialisasi di Madura menjadi materi keempat yang selanjutnya dibahas dalam Rakorwil MUI se-Madura.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *