Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 6.245 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kediri terindikasi atau terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Namun, hingga kini baru sekitar 1.000 penerima yang mengajukan sanggahan atas pemblokiran bantuan tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri, Noer, mengatakan jumlah penerima yang masuk dalam pendataan tahun ini lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya. Tahun lalu, jumlahnya disebut mencapai sekitar 4.000 penerima, meski angka yang disampaikan untuk periode tertentu masih perlu diperjelas.

“Lebih banyak tahun ini. Tahun lalu 4.000-an, 2.000-an lah kemarin semester. Ya, 4.000-an lah,” katanya.

Menurut Noer, salah satu kendala utama pengajuan sanggahan adalah persyaratan administrasi. Penerima yang ingin mengajukan keberatan harus membuat surat pernyataan dan melampirkan bukti penutupan rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

“Jadi setelah mereka itu teridentifikasi keluarganya itu judi, mereka harus membuat surat pernyataan dan meng-upload bukti rekening ke desa,” jelasnya.

Noer menjelaskan, proses pengurusan dokumen dapat menjadi tantangan bagi penerima bansos, terutama mereka yang menggunakan rekening bank digital. Penutupan rekening pada layanan perbankan digital umumnya memerlukan proses melalui aplikasi atau pusat layanan pelanggan, sehingga tidak selalu dapat diselesaikan secara langsung di kantor cabang.

Akibatnya, penerima bansos yang mengaku tidak pernah bermain judi online secara langsung tetap dapat terdampak apabila data anggota keluarganya masuk dalam pendataan tersebut.

Noer menyebut terdapat sekitar dua hingga empat kasus yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan identitas. Angka itu merupakan kasus tersendiri dan tidak mewakili keseluruhan 6.245 penerima yang terindikasi atau terafiliasi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *