jatimnow.com – Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun 4 bulan, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo bebas bersyarat. Syahri terpantau keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, Selasa (27/10/2026) pukul 07.30 WIB. Setelah keluar dari Lapas, Syahri kemudian menuju kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menyelesaikan adminitrasi. Setelah itu Syahri melaporkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni mengatakan pihaknya telah menerima berkas pembebasan bersyarat Syahri Mulyo. Setelah berkas diterima, Syahri harus melaporkan pembebasan bersyarat ini ke kantor Bapas Kediri.

Meskipun sudah bebas, Syahri masih harus melakukan absen wajib di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung sebulan sekali. Setiap tanggal 27, Syahri harus absen ke kantor tersebut. Proses ini akan dilakukan hingga bulan Juni 2028 mendatang.

Syahri sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara suap APBD, ditambah denda Rp700 juta dan uang pengganti Rp26,836 miliar. Pembebasan bersyaratnya sempat tertunda karena ia harus menjalani pidana pengganti selama 2 tahun 6 bulan akibat tidak membayar uang pengganti.

Seorang perempuan mengalami luka bakar, sedangkan remaja berusia 15 tahun dilaporkan pingsan.

TNI menembak mati 2 anggota OPM Batalyon Wesem saat baku tembak di Nduga, Papua Pegunungan. Rekaman drone membantah narasi korban warga sipil

Terduga pelaku sempat terlibat pertengkaran dengan korban, emosi karena menyinggung istri sah nya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *