
Mojokerto (beritajatim.com) – Mantan Sub Branch Manager BSI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mojokerto berinisial IS ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fasilitas iB Griya Hasanah. Dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp8,26 miliar tersebut, seorang referral pembiayaan berinisial S juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut ditangani Kejari Kota Mojokerto karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum setempat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto karena perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kota Mojokerto,” ungkapnya, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan uraian perkara, dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2015–2016. Saat itu, tersangka S selaku referral bersama IS yang menjabat Sub Branch Manager BSI Syariah KCP Mojokerto (2015-2017) diduga terlibat dalam pengajuan fasilitas pembiayaan iB Griya Hasanah menggunakan nama empat nasabah yakni IS, ABH, S dan MR.
Dalam proses analisis pembiayaan, IS diduga tidak berpedoman pada ketentuan internal bank. Nilai penghasilan nasabah disesuaikan lebih tinggi agar memenuhi persyaratan plafon pembiayaan. Selain itu, nilai taksasi (perkiraan) jaminan diduga dinaikkan untuk memenuhi ketentuan cakupan jaminan terhadap nilai pembiayaan yang diajukan.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, keempat nasabah tersebut diduga tidak benar-benar mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah maupun ruko. Nama mereka disebut hanya dipinjam untuk memenuhi persyaratan pengajuan pembiayaan. Pengajuan tersebut kemudian disetujui hingga dana dicairkan kepada empat nasabah.
Yakni dengan nilai masing-masing Rp500 juta, Rp600 juta, Rp1,5 miliar, dan Rp3,5 miliar. Total pencairan mencapai Rp6,1 miliar. Setelah dana dicairkan, seluruh uang tersebut diduga dipindahbukukan ke rekening tersangka S. Sementara itu, pembayaran angsuran dari empat fasilitas pembiayaan tersebut mengalami kemacetan hingga akhirnya dihapusbukukan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber