
Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Senin (26/10), mulai dari Polda Jatim menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak hingga Kemenkum masih memblokir 700 ribu badan usaha dan yayasan yang tidak melaporkan penerima manfaat, berikut lima berita pilihan untuk Anda baca ulang pada pagi ini.
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pria berinisial DBM yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya berinisial DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, Senin.
Kementerian Hukum mengambil tindakan tegas dengan memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO).
“Sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700 ribu badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial MH dan dua orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MH selaku Kepala Bapenda Kuansing sekaligus mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kuansing, HJ selaku mantan Sekretaris BKPP Kuansing, dan Sel selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
PT KA Properti Manajemen menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber