Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, menangkap dua pria berinisial WP (39) dan PW (33) yang diduga memburu landak Jawa di kawasan hutan RPH Sumberkembang, Kabupaten Malang.

“Kami bekerja sama dengan polhut untuk menangkap pelaku perburuan satwa yang dilindungi. Tersangka WP dan PW menggunakan senapan angin berpeluru gotri untuk berburu landak Jawa,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar dalam keterangan resmi yang diterima di Kabupaten Malang, Selasa.

Hafiz menjelaskan, kedua tersangka ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani di kawasan RPH Sumberkembang pada Jumat (9/10).

Saat itu, petugas menemukan dua ekor landak Jawa dalam kondisi mati dengan luka tembak di lokasi perburuan.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu senapan angin modifikasi berkaliber delapan milimeter, 27 butir peluru mimis, serta sebilah golok sepanjang 47 sentimeter.

Polres Malang masih mendalami motif kedua tersangka memburu landak Jawa di kawasan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Penyidik juga menelusuri pemanfaatan hasil perburuan tersebut serta berapa lama kedua tersangka menjalankan aktivitas itu.

“Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,” katanya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *