
Media Kampung – Polisi terus mendalami kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya, AGEF (4), di Madiun, Jawa Timur. Dwi Bagus Martono, suami siri Dini yang diduga membunuh keduanya, telah ditangkap di Kabupaten Jombang.
Penangkapan dilakukan tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Minggu (25/10) malam. Setelah diamankan, Bagus dibawa ke Mapolda Jatim pada Senin (26/10) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini mendalami keterangan Bagus untuk mengungkap kronologi kejadian, motif pembunuhan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur turut memeriksa tungku api di bagian belakang rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Senin (26/10/2026).
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyampaikan bahwa keluarga Dini mengetahui pernikahan siri antara Dini dan Bagus. Hubungan itu disebut telah berlangsung sekitar tiga tahun. Menurut Ikbal, Bagus bahkan sempat tinggal di rumah orang tua Dini di Bogor sebelum mengajak Dini dan anaknya berpindah tempat tinggal.
“Dari keluarga korban tersendiri memang sudah tahu ya sebenarnya, karena saya juga sampaikan sekali lagi bahwa artinya mereka ini menikah secara siri itu bagi kami kan sah secara agama,” kata Ikbal di Mapolda Jatim, Senin (26/10).
Ikbal juga menyebut Bagus masih memiliki istri sah ketika menjalin hubungan dengan Dini. Dari pernikahan pertamanya, Bagus disebut tidak memiliki anak. Sementara itu, AGEF merupakan anak Dini dari hubungan sebelumnya.
Ikbal menambahkan, Dini sempat berniat meresmikan pernikahannya dengan Bagus melalui proses isbat nikah. Namun, proses tersebut disebut memerlukan persetujuan dari istri sah Bagus.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber