
Sidoarjo (beritajatim.com) – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar dugaan tindak pidana penipuan berbasis daring (online) yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang bermarkas di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Selain diduga menjalankan praktik kejahatan siber, para tersangka juga diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal (keimigrasian) selama beraktivitas di Indonesia.
Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby A. Condroputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil koordinasi intensif bersama Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda mengenai keberadaan dan aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Jawa Timur.
“Salah satu titik lokasi yang menjadi sasaran penindakan penyidik berada di area Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas ilegal tersebut disinyalir telah berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026,” ujar AKBP Bobby A. Condroputra dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan delapan pria WNA Vietnam beserta sejumlah barang bukti operasional. Barang bukti tersebut di antaranya 20 unit telepon seluler berbagai merek, tujuh unit komputer jinjing (laptop), tiga unit CCTV, dua unit layar monitor, dokumen identitas, serta berkas perjanjian sewa rumah.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Mujali, membeberkan bahwa berdasarkan koordinasi kerja sama antarlembaga dengan otoritas kepolisian Vietnam, terkuak bahwa sasaran aksi penipuan para tersangka merupakan warga negara Vietnam.
Percaya pada tipu muslihat pelaku yang mengaku sebagai pejabat pemerintah, para korban lantas mengirimkan uang dalam jumlah besar. Kejahatan ini kemudian dilaporkan warga ke kepolisian Vietnam hingga ditindaklanjuti secara bersama oleh aparat di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber