Jakarta: Kasus pembunuhan seorang perempuan dan anaknya di Madiun, Jawa Timur, kembali menyoroti istilah femisida. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus yang menewaskan DH (30) dan anaknya yang berusia 4 tahun tersebut kuat terindikasi sebagai femisida. Keduanya diduga dibunuh oleh DB (40), laki laki yang menikahi korban secara siri.

Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender. Tindakan ini dapat dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa, dominasi, kontrol berlebihan, hingga pandangan yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang dapat dikuasai atau dimiliki.

Komnas Perempuan meminta kasus di Madiun diusut dengan perspektif femisida. Penyidik didorong menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelumnya, serta mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan. 

Lantas, apa itu femisida? Apa yang membedakannya dari pembunuhan biasa, dan bagaimana mengenali tanda-tanda risiko kekerasan yang dapat berujung fatal? Berikut informasinya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *