Banyuwangi blok-a.com – Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai digodok Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Banyuwangi.

Raperda yang merupakan usulan eksekutif ini dinilai penting untuk menyesuaikan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Ketua Pansus III, Ricco Antar Budaya, menyampaikan bahwa tujuan utama perubahan Perda ini adalah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan, serta memberikan kepastian hukum dalam implementasi di lapangan.

“Raperda perubahan kedua Perda PDRD ini usulan eksekutif, ada beberapa tarif pajak maupun retribusi daerah yang perlu disesuaikan,” kata Ricco pada Rabu (28/10/2026).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, Pansus III akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan. Kajian komprehensif akan menjadi dasar agar kebijakan tidak kehilangan potensi pendapatan, namun tetap tidak membebani masyarakat.

“Kami akan berupaya agar perubahan kedua Perda PDRD ini benar-benar bermanfaat untuk optimalisasi pendapatan asli daerah dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

“Ke depan untuk pembahasan tarif layanan kemoterapi, kita akan undang khusus OPD pengusul agar lebih optimal,” pungkas Ricco. (Kur)

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *