jatimnow.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 di Hotel Horison GKB Gresik, Rabu (28/10/2026).

Dalam giat ini, Pemkab Gresik melalui Dinas Satpol PP yang bersinergi dengan Bea Cukai Gresik, Polres Gresik dan Kejaksaan Gresik, mengundang perwakilan karang taruna dari berbagai kecamatan. Tujuannya mengajak kalangan pemuda untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal. 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Edy Hadi Siswoyo, mengapresiasi kegiatan yang digelar Satpol PP tersebut. Menurutnya, keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, diperlukan untuk mendukung pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Edy menilai, Karang Taruna memiliki peran strategis dalam mengembangkan kegiatan kepemudaan sekaligus terlibat aktif dalam agenda pembangunan daerah. Peran itu juga dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap penegakan aturan di bidang cukai.

Dia mengajak anggota Karang Taruna menyebarluaskan informasi mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal kepada keluarga maupun lingkungan pertemanan.

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan dan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi, menjelaskan bahwa salah satu fungsi Bea Cukai adalah mengumpulkan penerimaan negara. Pada 2026, target penerimaan yang menjadi tugas Bea Cukai secara nasional mencapai Rp336 triliun.

Target tersebut terdiri atas penerimaan bea masuk sekitar Rp50 triliun, bea keluar Rp43 triliun, serta cukai sekitar Rp243,5 triliun. Dari sektor cukai, penerimaan terbesar berasal dari produk hasil tembakau, terutama rokok.

Eko menyebutkan, hingga 9 Oktober 2026, penerimaan negara yang telah terkumpul dari cukai rokok mencapai Rp173,9 triliun.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *