Kota Malang, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Simpang Balapan Nomor 11, Kota Malang, Kamis (29/10/2026). Proses pengosongan objek sengketa yang sebelumnya sempat digunakan sebagai kedai kopi itu diwarnai ketegangan antara pihak pemohon dan termohon eksekusi.

Pihak termohon sempat menghadang petugas yang akan melakukan eksekusi. Ia menghadang sembari berteriak menyebut ini tanah yang dibeli dari hasil jerih payahnya selama puluhan tahun.

Namun, petugas yang melakukan eksekusi akhirnya berhasil memasuki pagar yang sempat dihadang. Beberapa saat kemudian barang-barang milik termohon yang berada di dalam lahan dan bangunan itu dikeluarkan secara bergantian oleh petugas angkut.

Panitera Muda Perdata PN Malang, Slamet Ridwan, menyampaikan pelaksanaan eksekusi mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dasar hukumnya adalah Putusan PN Malang Nomor 222/Pdt.G/2022/PN.Mlg juncto Nomor 366/Pdt/2023/PT.Sby juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1696 K/Pdt/2024.

“Dasar pelaksanaan ini adalah putusan, bukan risalah lelang. Sehingga perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan melewati tahapan mulai dari aanmaning (teguran) sampai tahapan-tahapan lainnya, maka pelaksanaan sita eksekusi bisa dilangsungkan,” ujarnya.

Menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan perlawanan dari pihak termohon, Slamet merujuk Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Ketentuan tersebut menyatakan pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Ia juga menjelaskan eksekusi dilaksanakan dengan berpedoman pada amar putusan yang menetapkan luas objek sekitar 800 meter persegi.

Di pihak pemohon, IM (65), warga Jambangan, Kota Surabaya, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya eksekusi setelah proses hukum yang berlangsung sejak 2022. Kuasa hukumnya dari MSA Law Firm, Brian Yuristio yang didampingi oleh rekannya Asadian Iriantika Wijanarko dan Ferdyan Tactona Grandis menyebut putusan kasasi telah menetapkan kliennya sebagai pemilik sah objek sengketa tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *