Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AGF (4), di Kota Madiun pada Selasa (27/10/2026). Dalam proses reka ulang tersebut, tersangka Dwi Bagus Martono yang merupakan suami siri korban memeragakan sebanyak 48 adegan yang tersebar di tiga lokasi kejadian berbeda.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Jumhur Arbaridi, menjelaskan bahwa pra rekonstruksi ini bertujuan untuk menguji dan mencocokkan pengakuan tersangka dengan temuan fakta di lapangan. Tiga lokasi yang disisir meliputi kamar Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo, rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, serta kediaman pribadi tersangka di Jalan Kunir.

1. Kronologi Eksekusi: Aksi keji ini diawali cekcok asmara di meja resepsionis dan kamar hotel yang berujung pada pembunuhan korban Dini. Selanjutnya, anak korban (AGF) diduga dihabisi di dalam mobil yang terparkir di rumah orang tua tersangka guna menghilangkan saksi kunci.

2. Upaya Pemusnahan Jejak Matang: Tersangka diduga berupaya memusnahkan jasad korban dengan cara dibakar. Sisa pembakaran kemudian dihancurkan menggunakan mesin pencacah yang sengaja dibeli lalu dijual kembali dua hari pasca kejadian sebelum akhirnya dibakar ulang dan dibuang ke aliran sungai.

3. Membuat Skenario Palsu: Guna mengelabui petugas, tersangka sempat berpura-pura mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan orang hilang di kepolisian setempat.

4. Hasil Tes Psikologis: Pemeriksaan psikologis menunjukkan tersangka berkategori kepribadian superior dengan tingkat kecerdasan (IQ) di atas rata-rata.

5. Momen Bersimpuh: Di akhir sesi pra-rekonstruksi di rumah pribadinya, tersangka sempat memperagakan gerakan hendak bersimpuh di hadapan wanita yang diduga sebagai istri sahnya.

Atas tindakan berencana dan upaya penghilangan barang bukti secara terstruktur tersebut, Polda Jatim menjerat Dwi Bagus Martono dengan pasal pembunuhan berencana.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *