Jakarta, tvOnenews.com â Aksi pembunuhan sadis disertai mutilasi oleh Dwi Bagus Martono (40) kepada istri sirinya DH (30) serta anak tirinya AGM (4) di Madiun, Jawa Timur terus menyita perhatian publik.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan Dwi sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut.
Dwi melakukan aksi pembunuhan keji tersebut pada 20 September 2026 di dua lokasi yang berbeda di Kota Madiun. Ia didapati terlebih dahulu menghabisi nyawa istri sirinya disusul sang anak tiri.
Kejinya, jasad kedua korbannya itu dimutilasi, dibakar, hingga dihancurkan melalui mesin penggiling.
Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing kepada awak media dikutip Kamis (29/10/2026).
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RIÂ Ahmad Sahroni turut menyorot aksi sadis pembunuhan ibu beserta anak balitanya itu.
Sebab jika hanya berpatok pada pemeriksaan kejiwaan dikhawatirkan pelaku dapat bebas dari jeratan hukum.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber