HARIANTERBIT.com – Suasana haru dan emosional mewarnai proses prarekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Madiun, Jawa Timur (Jatim).

Saat menjalani prarekonstruksi di rumah pribadi pelaku di Jalan Kunir, Ngegong, Manguharjo pada Selasa, 27 Oktober 2026, tersangka yang bernama Dwi Bagus Martono (40) terlihat menunduk hingga bersimpuh di hadapan istri sahnya, Martha Amalia Iflahah.

Dalam momen yang menyita perhatian tersebut, Martha yang mengenakan baju dan kerudung biru terlihat memeluk tersangka serta beberapa kali memberikan nasihat kepada suaminya yang telah melakukan kejahatan keji.

Meski demikian, tidak diketahui apa yang dibicarakan keduanya saat momen tersebut berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan bahwa Martha sama sekali tidak mengetahui aksi keji yang dilakukan suaminya, maupun fakta bahwa sang suami telah menikah siri sejak dua tahun yang lalu dengan Dini.

Sementara itu, ibu korban, Harti terlihat menangis saat menyaksikan langsung prarekontruksi tersebut.

Dengan hati yang hancur, Harti mengenang komunikasi terakhir sebelum anak dan cucunya itu hilang. Ia pun mendesak agar pelaku dihukum mati.

Sang adik korban menilai bahwa masih ada kejanggalan, dan menduga tersangka tidak bertindak seorang diri.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *