
JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan DBM (40) terhadap istri sirinya inisial DH (30) dan anaknya AG (4) di Madiun, Jawa Timur.
Kanit 3 Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim), AKP Fauzi, menyebut belasan saksi tersebut mulai dari pihak keluarga hingga pihak hotel.
“Untuk sementara 16 (saksi diperiksa),” katanya dalam tayangan Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (29/10/2026).
“(Saksi) Istrinya (sah), adiknya terus orang yang mengantar giling rumput itu, itu kan ada dua orang. Terus kemudian saksi-saksi dari hotel.”
Dia menambahkan, jumlah saksi tersebut masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, tersangka DBM membunuh istri siri dan anaknya pada 20 Septemer 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.
DH diduga dicekik oleh tersangka di sebuah hotel, sedangkan AG dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.
Tak sampai di situ, tersangka kemudian menyembunyikan serta menghilangkan jejak keberadaan kedua jenazah korban.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber