
Polisi memastikan MAI (34) istri sah dari tersangka Dwi Bagus Martono (40) tidak terlibat dalam kasus pembunuhan keji kepada istri siri suaminya, Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya yang berinisial AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.
Tersangka membunuh ibu dan anak itu, lalu menghancurkan jasad korban secara keji dengan dalih diduga untuk menghilangkan jejak.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, sang istri sah sama sekali tidak mengetahui keberadaan jenazah kedua korban, meski pembakaran-penggilingan jasad dilakukan di area tempat tinggal mereka, d Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur
Menurut Jumhur, ketidaktahuan istri pelaku sangat beralasan bila melihat kondisi tempat kejadian perkara. Lokasi pembakaran jenazah yang berada di area perkebunan terpisah dari rumah induk dan tertutup rapat oleh tembok pembatas.
“Jadi, kalau kita lihat ke TKP memang antara rumah dan lokasi itu berbeda memang. Rumah induk dan lokasi itu dipisahkan oleh benteng. Tapi ada pintu kecil ya gitu. Tersekat. Jadi, yang dilakukan tersangka di kebunnya itu tidak terlihat dari rumah, dari area belakang rumah itu. Tersekat oleh tembok,” kata Jumhur, di Mapolda Jatim Surabaya, Jumat (30/10).
Selain karena lokasi yang terhalang tembok, istri sahnya juga tidak menaruh curiga karena pembakaran sampah di area kebun belakang kediamannya tersebut sudah menjadi kebiasaan rutin tersangka.
Di sisi lain, Jumhur juga mengungkapkan istri sah pelaku justru memberikan kontribusi besar yang berbuah terungkapnya persembunyian dan penangkapan Dwi Bagus di lokasi pelariannya di sebuah padepokan, di Gudo, Jombang, Jatim.
Jumhur memaparkan, kepolisian lebih dulu mengamankan istri sah Dwi Bagus di Surabaya pada malam hari sebelum melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber