Kota Malang, blok-a.com – Pria berinisial K yang menjadi tersangka kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, ternyata telah berusia 71 tahun.

Lansia tersebut kini telah ditahan di Polresta Malang Kota setelah ditangkap di kediamannya di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Selasa (27/10/2026).

Saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026) malam, K tampak mengenakan masker.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, penetapan K sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan 15 orang saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta pengumpulan sejumlah barang bukti.

Dalam penyidikan, polisi menduga kebakaran bermula dari puntung rokok yang masih menyala dan dibuang K ke rumpun bambu kering di sekitar lahan pertanian miliknya.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyidikan, bahwa tersangka merokok dan membuang puntung yang masih menyala ke arah rumpun bambu kering. Bara api tersebut tersulut, membesar, lalu tertiup angin hingga merambat masuk ke area TPA,” ujar Kombes Pol Danang.

Awalnya, petugas melihat kepulan asap di area TPA Supit Urang. MZ bersama tim kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, api diketahui telah merambat ke gunungan sampah di kawasan TPA. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Malang Kota dengan melakukan penyelidikan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *