
JOMBANG, iNews.id – Tersangka pembunuhan sadis terhadap istri siri dan anaknya di Kota Madiun, Dwi Bagus Martono, ternyata sempat menginap selama 12 hari di salah satu pondok pesantren sebelum ditangkap Tim Unit Jatanras Polda Jawa Timur.
Tersangka berdalih sedang menenangkan diri karena ada masalah keluarga. Selama 12 hari di pesantren Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, tersangka ikut berbaut dengan santri dan warga melaksanakan salat berjemaah hingga mengaji.
Pengasuh pondok pesantren, KH Khoirul Munir menegaskan, Dwi Bagus Martono bukanlah santrinya. Tersangka pertama kali datang diantar rekannya dari Sidoarjo dengan dalih ingin menginap dan menenangkan diri. “Katanya ingin menginap sebentar untuk menenangkan diri karena ada masalah,” ucapnya.
Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma’rufa menjelaskan, lingkungan Dusun Cangkringan memang kerap didatangi tamu dari luar daerah untuk berkonsultasi atau bersilaturahmi. Hal itu membuat warga tidak menaruh kecurigaan sama sekali terhadap kehadiran tersangka.
“Selama tinggal di pondok, warga tidak curiga karena menganggap dia tamu biasa. Apalagi saat ditanya, dia hanya menjawab sedang ingin menenangkan diri karena ada masalah dengan istrinya,” ujar Ulfa, Jumat (30/10/2026).
Untuk membaur dan menghilangkan jejak kejahatannya, Dwi Bagus Martono bahkan bertingkah alim dengan rajin mengikuti salat berjemaah hingga menghadiri pengajian rutin yang digelar warga dusun setempat.
Perangkat Desa Mejoyolosari memastikan tersangka Dwi Bagus Martono sama sekali bukan warganya dan aksi kejahatan pembunuhan di Madiun tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas pondok maupun warga Dusun Cangkringan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber