JOMBANG – Dwi Bagus Martono, pelaku pembunuhan terhadap istri siri dan anak tirinya yang masih berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur, ternyata sempat bersembunyi selama 12 hari di sebuah pondok di Kabupaten Jombang.

Pelaku ditangkap Unit Jatanras Polda Jawa Timur saat sedang beristirahat di salah satu bangunan, di area pondok yang berada di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Pengasuh pondok, KH Khoirul Munir, memastikan Dwi Bagus Martono bukan santrinya. Menurut dia, pelaku hanya datang sebagai tamu dengan alasan ingin menenangkan diri.

KH Khoirul Munir mengaku sempat memiliki firasat kurang baik saat bertemu dengan pelaku. Ia bahkan mengingatkan pelaku agar tidak masuk ke rumahnya dan mengancam akan mengusirnya jika nekat masuk.

Setelah pertemuan tersebut, KH Khoirul Munir mengaku tidak pernah lagi menemui ataupun berbicara dengan pelaku. Sementara itu, Dwi Bagus Martono tetap tinggal di area pondok dan tidur di sebuah bangunan yang berada di depan rumah pengasuh.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *