Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2022. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.

BANYUWANGI – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Banyuwangi resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sistem pembinaan atlet, pemerataan akses olahraga, hingga jaminan kesejahteraan bagi para pelaku olahraga di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, menjelaskan, bahwa regulasi ini dirancang agar penyelenggaraan kegiatan olahraga di daerah memiliki manajemen yang efisien, bermutu, dan mampu menjamin pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Keberadaan Raperda ini nantinya bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur sistem manajemen penyelenggaraan keolahragaan di Banyuwangi. Harapannya, dunia olahraga kita berkembang pesat dan mampu melahirkan atlet berprestasi yang mengharumkan nama daerah, bangsa, dan negara,” ujar Emy, Sabtu (31/10/2026).

Dia menambahkan, secara yuridis Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki kewenangan penuh untuk mengelola sektor olahraga. Hal ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2024.

Selain itu, Raperda ini bertujuan menciptakan sinergi kebijakan olahraga di tingkat daerah agar selaras dengan program provinsi maupun nasional. Regulasi ini akan mengatur berbagai standar teknis, mulai dari kualifikasi tenaga keolahragaan (atlet, pelatih, instruktur, juri, dan wasit), ketersediaan sarana-prasarana, sertifikasi dan akreditasi, hingga sistem pendanaan.

Secara rinci, Emy membeberkan bahwa muatan materi dalam batang tubuh Raperda ini akan berfokus pada beberapa poin krusial, di antaranya, Pendidikan dan usia dini, masyarakat umum, prestasi dan kesejahteraan, olahraga inklusif (disabilitas), serta Standarisasi dan Transparansi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *