
PAMEKASAN • Kasus dugaan penistaan agama mendadak menggegerkan warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Seorang nenek berinisial JM (62) harus berurusan dengan polisi, setelah aksinya menginjak Al-Quran viral di jagat maya saat siaran langsung di TikTok.
Peristiwa ini bermula ketika tersangka melakukan live streaming di akun pribadinya dari dalam kamar rumahnya di Jalan Kangenan, pada 27 dan 28 Oktober 2026 lalu.
Suasana mendadak panas ketika salah seorang penonton melontarkan komentar miring dan menudingnya punya hubungan gelap.
“Tersangka dituduh punya hubungan dengan akun bernama WINDI WIJAYA,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Sabtu (31/10).
Merasa difitnah dan kesal karena netizen tak percaya dengan ucapannya, JM lantas naik pitam.
Sayangnya, emosi sesaat membuat akalnya gelap. Karena penonton tetap meragukan sumpahnya, JM nekat melakukan tindakan di luar batas.
“Tersangka meletakkan Al-Quran di atas kasur dan menginjaknya dengan kaki kanan sebanyak dua kali saat live berlangsung,” beber Yoyok.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber