jatimnow.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik memacu pembahasan dua rancangan peraturan daerah prioritas agar tuntas sebelum tutup tahun 2026.

Kedua regulasi yang dikebut pembahasannya mencakup Ranperda Ketenagakerjaan serta Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pemdes).

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik, Khoirul Huda, menyebut pembaruan payung hukum daerah berfokus menyelaraskan aturan lokal dengan regulasi pemerintah pusat.

Pada Ranperda Ketenagakerjaan, poin penting yang diatur yakni kewajiban korporasi menggelar pelatihan kerja bagi warga sekitar pabrik melalui alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Skema baru membuat pemanfaatan dana CSR industri berjalan searah dengan program pembangunan yang dirancang pemerintah daerah.

“Selama ini penyaluran CSR ke masyarakat lebih banyak mengacu program sepihak buatan perusahaan,” tutur Huda.

Sementara itu, Ranperda Pemdes disiapkan untuk merapikan tata kelola desa secara menyeluruh di wilayah Gresik.

Regulasi baru menyatukan berbagai aturan teknis yang sebelumnya tersebar, mulai mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades), pengelolaan aset, transparansi anggaran, hingga urusan administrasi kantor desa.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *