SURYA.co.id – Polemik ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu beragam respons dari sejumlah tokoh di Jawa Timur.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, perdebatan berkembang dari persoalan dokumen pendidikan menjadi pembahasan mengenai legitimasi jabatan, penegakan aturan, hingga peluang pemakzulan.

Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur Abdul Ghoni menegaskan dukungannya terhadap Gibran. PSI menilai pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyudutkan Wakil Presiden tersebut.

Sikap berbeda disampaikan akademisi Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Ponorogo, Muhamad Fajar Pramono. Ia menilai polemik itu harus dilihat dari perspektif penegakan aturan dan tata kelola pemerintahan, bahkan menyarankan Gibran mempertimbangkan pengunduran diri.

Sementara itu, pengamat politik sekaligus Wakil Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menyoroti tantangan politik dan konstitusional yang harus dihadapi jika wacana pemakzulan benar-benar bergulir.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa putusan MK tidak serta-merta mengakhiri perdebatan politik mengenai pendidikan Gibran. Sebaliknya, persoalan ini membuka diskusi lebih luas tentang batas kewenangan lembaga negara dan pertanggungjawaban pejabat publik.

DPW PSI Jawa Timur menyatakan kepercayaan terhadap rekam jejak pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Partai tersebut menilai latar belakang pendidikan yang ditempuh di luar negeri tidak semestinya dijadikan bahan untuk mempertanyakan kelayakan seseorang tanpa melihat persoalan tersebut secara utuh.

Sekretaris DPW PSI Jatim Abdul Ghoni menegaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikannya di luar negeri. Menurutnya, perbedaan sistem pendidikan antarnegara perlu dipahami agar tidak menimbulkan penilaian yang merugikan orang-orang dengan latar belakang pendidikan serupa.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *