
Luthfie menjelaskan, mutasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) saat penggerebekan. Dugaan pelanggaran itu kini tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
“Diduga ada pelanggaran terhadap SOP yang dilakukan. Ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Propam Polda Jawa Timur,” kata Luthfie, Senin (2/11/2026).
Tujuh anggota yang dimutasi terdiri dari tiga perwira dan empat personel yang terlibat langsung dalam penggerebekan tersebut.
Mereka yakni Iptu Kevin Asshabul Kahfi, yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kini menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Kemudian, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, yang sebelumnya menjabat Kasubnit 1 Unit 3 Satresnarkoba, dimutasi menjadi PS Kaur Subbagbinkar Bag SDM Polrestabes Surabaya. Sementara Ipda Andri Kiki Widayanto, sebelumnya Kasubnit 1 Unit 2 Satresnarkoba, kini menjabat Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Empat anggota lainnya yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso yang dimutasi ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Rotasi ini menjadi sorotan karena menyasar sejumlah personel yang menangani langsung kasus penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra tersebut.
Untuk diketahui ketiga legislator yang ditangkap masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro, dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber