SURYA.co.id, Madiun – Kasus hilangnya Dini Hardiyanti dan putranya AG yang sempat membingungkan keluarga selama lebih dari sebulan akhirnya terungkap sebagai dugaan pembunuhan sadis. Polisi menetapkan Dwi Bagus Martono (40), suami siri Dini, sebagai tersangka pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan AG (4) di Kota Madiun.

Peristiwa tersebut tidak hanya menewaskan dua korban, tetapi juga menyisakan dugaan penghilangan jejak secara sistematis. Penyidik menemukan indikasi jasad korban dibakar, tulang dihancurkan menggunakan mesin pencacah tanaman, lalu sisa material diduga dibuang ke sejumlah lokasi berbeda.

Polda Jawa Timur menyebut penyidikan masih terus berjalan. Sedikitnya 16 saksi telah diperiksa, prarekonstruksi telah dilakukan di beberapa lokasi, sementara hasil pemeriksaan DNA terhadap sisa tulang yang ditemukan masih menunggu analisis Laboratorium Forensik.

Kasus ini bermula saat Dini Hardiyanti dan putranya AG tidak lagi bisa dihubungi keluarga pada 20 September 2026. Keluarga awalnya mengira keduanya berada di luar kota.

Namun seiring berjalannya waktu, komunikasi tak kunjung tersambung. Berbagai upaya pencarian dilakukan secara mandiri oleh keluarga.

Adik korban, Khanza, kemudian melaporkan hilangnya Dini dan AG ke Polres Madiun Kota pada awal Oktober 2026 setelah berbagai upaya pencarian tidak membuahkan hasil.

Laporan kehilangan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyelidikan polisi yang kemudian berkembang menjadi perkara pembunuhan.

Penyidik mulai menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan orang-orang terdekat korban, termasuk tersangka.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *