PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah masukan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan untuk memperkuat pengawasan internal dan penanganan pengaduan masyarakat. Masukan tersebut disampaikan saat kunjungan ke area pelayanan keimigrasian di Stadion Ratu Pamelingan, Rabu (28/10/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari evaluasi lanjutan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang berlaku. Dalam kesempatan itu, Ombudsman Jatim meninjau pelaksanaan pelayanan sekaligus mengevaluasi sejumlah aspek yang perlu diperkuat.

Salah satu perhatian Ombudsman adalah penguatan pengawasan kepatuhan internal dengan melibatkan unsur internal Kantor Imigrasi Pamekasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan dan pelaksanaan tugas pegawai berjalan sesuai ketentuan.

Ombudsman Jatim juga menyarankan agar identitas petugas yang menjawab atau menindaklanjuti pengaduan masyarakat dicantumkan secara jelas. Pencantuman identitas tersebut diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekaligus memudahkan penelusuran apabila diperlukan tindak lanjut.

Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Kantor Imigrasi Pamekasan untuk meninjau mekanisme pengelolaan pengaduan yang telah berjalan. Dengan begitu, setiap pengaduan tidak hanya mendapatkan respons, tetapi juga memiliki kejelasan dalam proses penanganan dan pertanggungjawaban.

Evaluasi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Upaya itu tidak hanya dilakukan melalui pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga dengan memperkuat pengawasan dan keterbukaan terhadap masukan masyarakat maupun lembaga pengawas.

Melalui evaluasi dan koordinasi bersama Ombudsman Jatim, Kantor Imigrasi Pamekasan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang berlaku. (*/dry)

Imigrasi Pamekasan menggelar rapat Timpora Sumenep untuk memperkuat pengawasan WNA, sinkronisasi data, dan koordinasi lintas instansi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *