Ketika hubungan pribadi berubah menjadi tragedi, hukum tidak hanya dituntut menghukum pelaku, tetapi juga memastikan keadilan bagi korban.

Kasus dugaan pembunuhan seorang ibu berinisial DH (30) dan anaknya, AG (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, menjadi perhatian publik pada Oktober 2026. Peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai kasus orang hilang itu kemudian berkembang menjadi perkara dugaan pembunuhan setelah kepolisian menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), yang diketahui merupakan suami siri korban perempuan, sebagai tersangka.

Kasus ini bukan sekadar persoalan kriminal yang mengundang kemarahan masyarakat. Ada persoalan hukum yang jauh lebih mendasar untuk dibicarakan: bagaimana negara mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga merenggut dua nyawa sekaligus, dan bagaimana konsep keadilan dalam hukum pidana Islam memandang peristiwa tersebut?

Kasus ini bermula ketika DH dan anaknya, AG, tidak dapat dihubungi keluarga sejak 20 September 2026. Keluarga kemudian melaporkan kehilangan keduanya kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Penyelidikan kepolisian dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV, jejak digital, serta sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan korban. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada DBM, yang akhirnya ditangkap di Kabupaten Jombang pada 25 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Polisi juga menduga tersangka melakukan sejumlah tindakan untuk menghilangkan jejak setelah peristiwa tersebut.

Polda Jawa Timur kemudian menetapkan DBM sebagai tersangka dan menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Perlu digarisbawahi, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah secara hukum. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan dengan menguji alat bukti, keterangan saksi, hasil forensik, dan fakta persidangan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *