Hubungan pribadi seharusnya menjadi ruang yang memberikan rasa aman, kepercayaan, dan perlindungan bagi setiap orang yang menjalaninya. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kekerasan justru dapat terjadi dalam hubungan yang paling dekat sekalipun. Kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial DH (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur, pada September 2026 menjadi pengingat tragis mengenai risiko kekerasan dalam relasi pribadi. Kepolisian menetapkan seorang laki-laki berinisial DBM (40), yang disebut memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban, sebagai tersangka pembunuhan berencana. Peristiwa ini kemudian mendapat perhatian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang menilai kasus tersebut memiliki indikasi kuat sebagai femisida.

Kasus tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang terdekatnya. Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kemampuan hukum dalam melindungi seseorang dari ancaman yang muncul dalam hubungan pribadi. Apabila terdapat riwayat ancaman, intimidasi, atau kekerasan sebelum terjadinya pembunuhan, bagaimana seharusnya tanda-tanda tersebut ditangani agar tidak berakhir pada hilangnya nyawa?

Pertanyaan tersebut penting karena perlindungan hukum tidak semestinya baru menjadi perhatian setelah korban mengalami kekerasan berat atau meninggal dunia. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan mekanisme perlindungan, memastikan akses terhadap bantuan hukum, serta menindaklanjuti laporan ancaman dan kekerasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA, kepolisian menyampaikan bahwa perselisihan saat pertemuan di sebuah hotel menjadi motif sementara dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut. Penyidik juga mendalami informasi lain mengenai hubungan korban dan tersangka, termasuk persoalan yang berkaitan dengan hubungan pribadi mereka. Namun, keterangan mengenai motif tersebut harus dipahami sebagai informasi dalam proses penyidikan, bukan sebagai pembenaran atas tindakan kekerasan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kecemburuan, konflik rumah tangga, dan perselisihan hubungan sering kali dianggap sebagai persoalan pribadi. Anggapan ini dapat menjadi masalah ketika kekerasan dipandang sebagai urusan internal pasangan yang tidak perlu melibatkan pihak lain.

Padahal, hubungan pribadi tidak menghilangkan hak seseorang atas keamanan dan kebebasan dari kekerasan. Setiap individu tetap memiliki hak untuk menentukan pilihan hidupnya, menyampaikan pendapat, dan mengakhiri hubungan tanpa harus menghadapi ancaman atau tindakan yang membahayakan keselamatannya.

Dalam konteks tersebut, penting untuk membedakan konflik biasa dari perilaku yang menunjukkan adanya ancaman terhadap keselamatan. Perselisihan tidak otomatis merupakan kekerasan, tetapi ancaman, intimidasi, pemaksaan, dan tindakan yang membatasi kebebasan seseorang perlu mendapat perhatian serius sesuai dengan keadaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa penyebutan kecemburuan atau emosi sebagai motif pembunuhan secara berlebihan dapat menormalisasi kekerasan dan menggeser perhatian dari tanggung jawab pelaku. Karena itu, penyelidikan perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *