Magetan (beritajatim.com) – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Magetan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan untuk memperluas jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kendaraan listrik di Kabupaten Magetan seiring meningkatnya penggunaan mobil listrik di masyarakat.

Saat ini, fasilitas pengisian kendaraan listrik di Magetan telah tersedia di beberapa titik strategis. Lokasinya antara lain di kawasan perkotaan Magetan, wilayah Temboro di bawah naungan PLN ULP Maospati, serta kawasan wisata Telaga Sarangan melalui Kantor Jaga PLN Sarangan yang berlokasi di sebelah kanan jalan pintu masuk Wisma Sarangan.

Manajer PLN ULP Magetan Rustam Bachtiar mengungkapkan, tren penggunaan mobil listrik di masyarakat menunjukkan perkembangan positif. Fasilitas SPKLU di kantor PLN ULP Magetan bahkan hampir setiap hari dimanfaatkan oleh pengguna kendaraan listrik.

“Alhamdulillah, kalau di kantor PLN ini saya lihat hampir setiap hari ada saja yang ngecas. Paling tidak satu atau dua hari sekali pasti ada. Ini menandakan masyarakat secara berangsur-angsur mulai beralih ke mobil listrik sesuai kebutuhan dan daya dukung finansial mereka,” ujar Rustam saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Meski demikian, Rustam menyoroti sejumlah tantangan operasional dalam pengembangan infrastruktur pengisian daya. Salah satunya keterbatasan lahan perkantoran PLN yang berdampak pada aksesibilitas kendaraan teknik saat proses pengisian daya berlangsung.

Karena itu, pengembangan titik SPKLU baru membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Terlebih, penentuan lokasi di luar aset PLN berkaitan dengan status dan ketersediaan lahan sehingga memerlukan komunikasi serta koordinasi intensif.

“Pengembangan ekosistem EV makin lama makin luas, sehingga PLN berkomitmen mendukungnya lewat penyediaan SPKLU. Namun, kami perlu kolaborasi. Lahan perkantoran kami terbatas, satu mobil ngecas saja kendaraan teknik kami bisa kesulitan masuk. Penentuan lokasi baru tentu berkaitan dengan status tanah non-PLN yang memerlukan komunikasi dan koordinasi intensif. Alhamdulillah, Pemkab Magetan sangat mendukung proses ini,” tambahnya.

Dalam menentukan lokasi SPKLU baru, PLN menetapkan sejumlah kriteria teknis. Selain harus dekat dengan jaringan listrik utama, lokasi pengisian daya idealnya berada di pusat keramaian, persimpangan strategis, serta mudah diakses tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas umum.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *