Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026.

Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Polda Jatim memastikan kebijakan itu diterapkan di seluruh satuan kerja, mulai tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh jajaran wajib mempedomani dan melaksanakan ketentuan tersebut.

“Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jatim, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek, wajib mematuhi,” kata Jules, Senin (2/11/2026).

Menurut Jules, kebijakan larangan penggunaan vape merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan perangkat vape untuk mengonsumsi narkotika cair, termasuk etomidate.

Etomidate telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika tersebut dinilai perlu diantisipasi, termasuk melalui pengawasan di lingkungan internal kepolisian.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus diantisipasi. Pencegahan juga harus dimulai dari internal,” ujar Jules.

Ia mengatakan, personel Polri harus menjaga kedisiplinan sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat. Untuk memastikan larangan tersebut berjalan, Polda Jatim akan melakukan sosialisasi dan pengawasan internal secara konsisten.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *