TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pelapor atas perkara dugaan penipuan berkedok agama dengan terlapor FF, warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kini bertambah menjadi dua orang setelah pria berinisial IH (29), warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melapor ke Polres Bangkalan, Senin (2/11/2026) petang.

Sosok pria berinisial FF itu disebut para pelapor sebagai ‘Imam Mahdi’ yang berujung bantahan dari terlapor melalui klarifikasi di Kantor LBH Tretan, Kelurahan Mlajah, Bangkalan, pada Jumat (30/10/2026).  

Didampingi Tim Kuasa Hukum dari Badan Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang (BPH DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bangkalan, IH mengaku menderita kerugian Rp13 juta untuk membayar karafat.

Sementara pelapor pertama, Halimi (33), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, melapor ke Polres Bangkalan mengaku menderita kerugian selama periode 2020-2025 hingga mencapai Rp1,3 miliar, Rabu (21/10/2026).

Di balik perkara Imam Mahdi tersebut, terselip nama pria dengan sebutan ‘Ratu Adil Alaihissalam’ yang tidak lain ayah dari terlapor FF, yakni Subaidi.

Meski demikian, almarhum beberapa kali disebut anaknya, terlapor FF dalam klarifikasinya berkaitan urusan uang yang disampaikan terlapor pertama, Halimi. 

“Klien (pelapor kedua, IH) kami ini mulai curiga dan hubungannya mulai renggang (dengan terlapor) ketika momen ‘Ratu Adil’ meninggal dunia. Artinya yang mengatakan bahwa Ratu Adil ini bisa menambah umur namun malah meninggal dunia,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pelapor IH, Iin Sholihin F di Polres Bangkalan.

Lunturnya keyakinan atas praktik yang disebut ‘top-up nyawa’ itu juga menjalari benak pelapor pertama, Halimi setelah Ratu Adil meninggal dunia.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *