Tuban (beritajatim.com) – Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas, usai kedatangan tim penyidik dari Unit TKP Ditreskrimsus Polda Jatim dan diduga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di Klenteng terbesar se-Indonesia tersebut.

Dari pantauan Beritajatim.com di lapangan, tim penyidik dari Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dari Tio Eng Bo. Perseteruan ini berawal dari Go Tjong Ping yang dikukuhkan oleh sejumlah umat anggota sebagai Ketua.

Tak berhenti di situ, Go Tjong Ping sempat berseteru dengan Tio Eng Bo atas permasalahan kunci ruangan di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Go Tjong Ping merasa bahwa sebagai Ketua Klenteng ingin segera bekerja dan meminta kunci kepada Tio Eng Bo. Namun, dari sisi Tio Eng Bo sendiri bahwa kepengurusan Go Tjong Ping dinilai belum sah sehingga kunci tersebut tidak diberikan.

Hingga akhirnya Tio Eng Bo yang diberi mandat oleh tokoh Surabaya ini melakukan pelaporan kepada Go Tjong Ping atas dugaan perusakan ruangan di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Dari penyidikan, tim dari Polda Jatim memberikan garis polisi di beberapa ruangan kantor yang dianggap telah dirusak sebelumnya.

Kuasa Hukum Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban, Nang Engki Anom Suseno mengatakan bahwa kedatangan tim Ditreskrimsus Polda Jatim didasari atas laporan Tio Eng Bo. Namun, atas tindakan tersebut sudah melenceng jauh.

“Tim penyidik turun berbekal surat tugas yang substansinya hanya untuk melakukan identifikasi. Namun realitasnya di lapangan, mereka melakukan tindakan di luar wewenang. Ini jelas bentuk abuse of power,” ujar Nang Engki, Senin (02/11/2026).

Disisi lain, sebagian awak media yang meliput di lapangan saat hendak mendokumentasikan kegiatan tersebut justru dilarang oleh pihak kepolisian untuk mengambil gambar. Tanpa alasan yang jelas, salah satu oknum dari pihak Kepolisian membentak dan melarang di saat salah satu jurnalis dari JTV menanyakan atas pelarangan tersebut.

Engki menilai bahwa hal ini tidak sama seperti tagline “Polri Bersama Masyarakat” yang mana harusnya kinerja maupun proses-proses penyelidikan Kepolisian harus bersifat transparansi di mata masyarakat.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *