jatimnow.com – Polda Jawa Timur memperketat aturan disiplin internal dengan melarang seluruh personel, termasuk anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, baik saat berada di lingkungan kedinasan maupun di luar jam kerja.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh satuan kerja di lingkungan Polda Jatim hingga tingkat Polsek wajib menjalankan ketentuan tersebut.

Menurutnya, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan seluruh personel mematuhi aturan yang telah ditetapkan pimpinan Polri.

“Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Abast, Senin (2/11/2026).

Abast menjelaskan, larangan penggunaan vape juga berkaitan dengan perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, perangkat rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *