Probolinggo (beritajatim.com) – Nasib gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kini dipertanyakan. Bangunan yang sudah rampung itu mendadak dipagari bambu setelah muncul klaim kepemilikan tanah dari seseorang bernama Bambang Sutrisno.

Persoalan ini memunculkan tanda tanya besar. Sebab, pembangunan gedung telah selesai, sementara status kepemilikan lahan yang digunakan justru kini dipersoalkan.

Tak hanya memasang pagar bambu di sekeliling bangunan, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah juga memasang banner berisi pernyataan kepemilikan lahan. Aksi tersebut kemudian viral setelah videonya beredar di media sosial TikTok.

Dalam banner itu, Bambang Sutrisno menyebut tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung KDMP merupakan miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 254 seluas 983 meter persegi dan SHM Nomor 260 seluas 1.225 meter persegi. Kedua sertifikat tersebut diklaim diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo.

Video penyegelan tersebut diunggah melalui akun TikTok @yusril.trs. Sejumlah warganet pun mempertanyakan pembangunan gedung yang kini justru berhadapan dengan persoalan sengketa lahan.

Sementara akun @ASTARIEL menyayangkan potensi kerugian apabila bangunan tersebut sampai harus dibongkar. “Waduh,,, dana besar dibuang2 kalau sampai dibongkar,” tulisnya.

Akun @Khoirrr juga menyoroti perubahan fungsi lahan yang sebelumnya disebut-sebut menjadi tempat bermain sepak bola anak-anak.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pemasangan pagar bambu tersebut. Ia mengaku sempat terlibat dalam proses pembangunan gedung KDMP.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *