SURABAYA, KOMPAS.com – Hasil tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) memastikan 15 fragmen tulang yang ditemukan di rumah tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur, merupakan bagian dari jasad kedua korban.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jawa Timur Kombes Wahono Edhi Prastowo mengatakan, pemeriksaan awal telah memastikan bahwa seluruh fragmen tersebut merupakan tulang manusia.

Belasan fragmen tulang itu ditemukan penyidik di tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Tepatnya, di bekas lokasi pembakaran pada area tungku di belakang pekarangan rumah.

Untuk memastikan identitas pemilik tulang, polisi melakukan tes DNA dengan membandingkan sampel dari fragmen tulang dan sampel darah ibu korban.

Hasil pemeriksaan DNA yang keluar pada 30 Oktober 2026 menunjukkan kecocokan antara kedua sampel tersebut. Dengan demikian, polisi memastikan 15 fragmen tulang itu berasal dari jasad kedua korban.

“Dan hasilnya sudah jadi tanggal 30 bahwa betul tulang dengan pembanding dari ibu yang kami ambil adalah darah, itu adalah identik. Jadi bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang punya almarhum korban,” ucapnya.

Wahono menjelaskan, proses identifikasi tidak mudah dan membutuhkan waktu karena tulang yang ditemukan bukan dalam kondisi utuh, melainkan sudah menjadi potongan-potongan kecil.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *