
Tuban (beritajatim.com) – Konflik kepengurusan di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban semakin memanas setelah tim penyidik Unit TKP Ditreskrimsus Polda Jawa Timur turun tangan melalukan penyegelan ruang kerja di klenteng terbesar se-Indonesia tersebut pada Senin (2/11/2026).
Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan hukum atas laporan pengrusakan ruangan yang dilayangkan oleh Ketua Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Tio Eng Bo alias Mardjojo.
Perseteruan ini dipicu oleh perebutan kunci kantor antara Tio Eng Bo dengan Go Tjong Ping yang mengklaim diri terpilih sebagai Ketua berdasarkan musyawarah internal umat.
Kuasa Hukum Tio Eng Bo, Michael Christ Harianto, S.E., S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jatim yang bergerak cepat menindaklanjuti dugaan perusakan secara profesional.
“Kami selaku tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas hadirnya tim penyidik dari Polda Jatim yang telah menerima dan segera melakukan tindakan hukum yang dirasa perlu, terukur dan sangat profesional,” ujar Michael Christ Harianto pada Selasa (3/11/2026).
Michael menegaskan bahwa penyerahan pengelolaan klenteng secara sah memegang dasar surat tertanggal 23 Februari 2026 dari pengusaha Surabaya, Soedomo Mergonoto, kepada Alim Sugiantoro dan Tio Eng Bo.
Pihaknya mengecam aksi dugaan perusakan kunci kantor pada 22 Oktober 2026 lalu yang dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri tanpa mengindahkan koridor hukum yang berlaku.
“Seolah-olah yang paling berhak dan benar sendiri, terlebih lagi melakukan perbuatan yang terkesan main hakim sendiri tanpa proses hukum yang sah. Jadi kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa perusakan kunci-kunci,” kata Michael.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber