Sumenep, (Madura Today) – Dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan sabu diajukan untuk menjalani rehabilitasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan, surat permohonan rehabilitasi itu diajukan oleh Pengurus Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep.

Menurut Sjaiful, surat tersebut telah disampaikan kepada Kapolresta Sumenep. Namun, hingga kini belum diteruskan kepada Satresnarkoba karena Kapolresta sedang mengikuti kegiatan di Polda Jawa Timur.

Namun, penyidik menilai peluang keduanya menjalani rehabilitasi sangat kecil. Salah satu alasannya, ada tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu sebagai kurir atau pengedar.

“Dari versi kami sebagai penyidik, kecil kemungkinan untuk bisa direhabilitasi,” tegas Sjaiful.

Kedua, salah satu tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar sabu. Menurut Sjaiful, rehabilitasi diperuntukkan bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika, bukan mereka yang terlibat dalam peredarannya.

“Kalau sudah masuk ke ranah kurir atau pengedar, tidak mungkin dilakukan rehabilitasi. Karena syarat utamanya adalah sebagai korban atau pengguna,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kepala Desa Campor Barat, Ambunten, Imam Samsul Arifin dan Kepala Desa Bringsang, Gili Genting, Ahmad Muzakki, diringkus Polisi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *