tvOnenews.com – Kepastian identitas korban menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan, terutama ketika kondisi jenazah tidak lagi utuh. Pemeriksaan forensik diperlukan untuk memastikan identitas korban sekaligus memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Dalam kasus mutilasi di Kota Madiun, Jawa Timur, penyidik menghadapi tantangan berupa temuan potongan tulang berukuran kecil.
Pemeriksaan DNA menjadi salah satu cara untuk memastikan apakah fragmen tersebut benar-benar berasal dari korban yang sedang dicari. Hasil pemeriksaan ini juga memberikan kepastian bagi keluarga yang menunggu perkembangan penyelidikan.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan bahwa 15 fragmen tulang yang diperiksa merupakan bagian tubuh dua korban mutilasi, Ashaka Ghava El Fae Zya (4) dan Dini Hardianti (30). Kepastian tersebut diperoleh melalui pemeriksaan DNA yang hasilnya telah keluar pada 30 Oktober 2026.
Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Wahono Edhi Prastowo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Fragmen tulang terlebih dahulu dipastikan sebagai tulang manusia, kemudian dilanjutkan dengan analisis DNA menggunakan sampel pembanding dari ibu korban.
Dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, (0411), Wahono menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kecocokan antara fragmen tulang dan sampel DNA pembanding.
“Sudah kita identifikasi bahwa itu adalah tulang manusia. Kemudian, juga sudah kita lakukan pemeriksaan lanjutan dengan DNA. Sebagai pembanding, sampel yang kita ambil adalah dari ibu korban,” kata Wahono.
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan telah diterima pada 30 Oktober 2026. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik dapat memastikan bahwa fragmen tulang yang diperiksa merupakan bagian tubuh korban.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber