Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memastikan temuan serpihan tulang di rumah tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Madiun, Dwi Bagus Martono, terbukti identik dengan dua korban, yakni Dini Hardianti dan anak sambungnya yang baru berusia empat tahun.

Kepastian tersebut diperoleh setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim merampungkan uji DNA terhadap serpihan tulang yang ditemukan di rumah pelaku, lalu mencocokkannya dengan sampel DNA pembanding dari pihak keluarga korban di Bogor, Jawa Barat.

Selain uji forensik DNA, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim juga mendalami barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik tersangka. Dari pemeriksaan forensik digital, ditemukan riwayat interaksi dan percakapan intens yang memperlihatkan adanya perselisihan berkepanjangan antara pelaku dan korban.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *