
Kota Malang, blok-a.com – Persoalan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang kembali menjadi sorotan dalam reses Anggota DPRD Kota Malang dari Partai NasDem, Dito Arief Nurakhmadi.
Dito mengatakan, reses menjadi ruang bagi anggota dewan untuk mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi masyarakat di lingkungan masing-masing. Pelaksanaan Pokir juga, menurutnya, perlu berbasis reses sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu persoalan yang kembali disampaikan warga adalah PSU perumahan yang belum diserahkan kepada Pemkot Malang. Dito menyebut persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan membutuhkan langkah konkret dari pemerintah daerah.
Ia mendorong Pemkot Malang menggandeng aparat penegak hukum (APH), terutama kejaksaan, untuk mempercepat penyelesaian penyerahan PSU. Dito mencontohkan Kota Batu yang melibatkan kejaksaan dalam penanganan persoalan serupa.
Ia mengungkapkan, Pemkot perlu mengidentifikasi sekitar 600 perumahan di Kota Malang, termasuk status penyerahan PSU dan pengembang yang bertanggung jawab.
“Harus segera mengidentifikasi perumahan-perumahan yang kurang lebih ada 600 perumahan se-Kota Malang, mana yang belum diserahkan, siapa nama developernya, mana yang masih bisa dipanggil, mana yang sudah tidak bisa dipanggil. Cari solusinya karena masyarakat butuh solusi,” ungkapnya.
Dito menjelaskan, penyerahan PSU secara fisik baru mencapai sekitar 10 persen atau sekitar 60 perumahan. Sementara itu, sekitar 200 perumahan disebut baru menyelesaikan proses administratif.
Ia menyampaikan, penyerahan secara administratif belum cukup untuk memungkinkan pemerintah melakukan intervensi pembangunan melalui APBD. PSU harus diserahkan secara fisik dan dicatat sebagai barang milik daerah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber