Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan sosialisasi regulasi Bidang Cukai di Pendopo Kecamatan Trucuk pada Selasa (03/11/2026). Kegiatan ini menyasar puluhan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta para pedagang di wilayah Kecamatan Trucuk sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Camat Trucuk, Adi Santoso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kondisi ekonomi yang dinamis turut memengaruhi maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di lapangan, bahkan kini mulai merambah transaksi secara online. Oleh karena itu, ia meminta para pedagang untuk lebih selektif dalam memilih barang dagangan dan tidak tergiur keuntungan sesaat.

“Rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Jangan sampai kita ikut serta dalam kegiatan yang justru merugikan negara. Pedagang harus selektif ketika kulakan. Keuntungan menjual rokok tanpa cukai mungkin hanya Rp1.000 hingga Rp2.000, tetapi risikonya bisa berupa denda jutaan kali lipat dari keuntungan yang diperoleh,” tegas Adi.

Ia juga menekankan pentingnya peran Linmas sebagai garda terdepan penjaga ketenteraman dan ketertiban di tingkat desa, agar mampu menjadi deteksi dini serta melaporkan temuan indikasi pelanggaran kepada instansi berwenang secara berjenjang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal yang kian marak via platform digital terus diantisipasi melalui penertiban intensif dan operasi pasar gabungan lintas sektor.

Dalam laporannya, Kasatpol Aeny turut menyampaikan perhatian Pemkab Bojonegoro terhadap lebih dari 14.000 anggota Linmas di 28 kecamatan melalui pemberian insentif harian dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengapresiasi capaian Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, yang sukses menyabet Juara I tingkat Provinsi Jawa Timur dalam ajang PIN Siskampling Jogo Jawa Timur 2026.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur Prasetijo, memaparkan bahwa langkah pencegahan rokok ilegal sangat selaras dengan spirit gerakan Jogo Desa, Jogo Kampung, dan Jogo Jatim yang diinisiasi oleh Polda Jawa Timur.

Kusnandaka merinci beberapa ciri utama rokok ilegal yang patut diwaspadai masyarakat, antara lain harga jual yang terlampau murah jauh di bawah harga pasaran, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan/salah personalisasi, hingga rokok yang dijual polos tanpa pita cukai atau dikemas ulang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *