Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan diskotek dan klub malam dengan mewajibkan pengelola menyediakan fasilitas penanganan bagi pengunjung yang mabuk dan tidak memungkinkan pulang sendiri. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memastikan setiap tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) menyiapkan ruangan khusus, tenaga kesehatan, serta kerja sama dengan klinik dan penyedia transportasi daring.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara rutin empat kali dalam sebulan atau setiap pekan. Petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol, tetapi juga memastikan pengelola menjalankan prosedur keselamatan pengunjung.

“Jadi waktu mereka (pengunjung) pulang, pengelola harus punya fasilitas-fasilitas tertentu, seperti ruangan, tenaga kesehatan. Terus kerja sama dengan klinik apabila ada keadaan pemabuk itu tidak memungkinkan pulang,” kata Irna, Selasa (3/11/2026).

Pengelola juga diwajibkan menjalin kerja sama dengan layanan transportasi daring untuk mengantar pengunjung yang tidak mampu mengemudikan kendaraan akibat pengaruh alkohol. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat masing-masing pengelola RHU.

“Kerja sama dengan transportasi online untuk memulangkan pemabuk yang tidak memungkinkan mereka mengendarai kendaraannya. Jadi, kita juga cek hal-hal tersebut,” ujarnya.

Irna mengatakan petugas turut memeriksa kesiapan karyawan dalam menangani pengunjung yang mengalami kondisi mabuk. Pemeriksaan fasilitas dilakukan secara langsung untuk memastikan ruangan yang disediakan benar-benar layak digunakan.

“Rata-rata mereka memang sudah punya ruangan. Cuma kita cek lagi nih, ruangannya itu benar-benar disediakan. Istilahnya di dalamnya itu ada kursi, ada tempat tidur atau hanya ruangan kosong yang orang digeletakno (dibiarkan). Nah, itu saya nggak mau, kan gitu,” jelasnya.

Selain standar keselamatan, Satpol PP tetap memeriksa pembatasan usia pengunjung. Anak di bawah 18 tahun dilarang memasuki tempat hiburan malam, sedangkan pengunjung berusia di bawah 21 tahun tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *