Kabupaten Malang, blok-a.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 19 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang. Sanksi tersebut dijatuhkan karena pengelola dinilai tidak tertib dalam pelaporan penggunaan dana.

Pemberhentian operasional khusus atau suspend berlaku mulai Senin (2/11/2026). Dapur yang terkena sanksi baru dapat beroperasi kembali setelah seluruh laporan administrasi yang tertunda dilengkapi.

Kebijakan itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana.

Berdasarkan pemantauan portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) pada 5–28 Oktober 2026, sejumlah SPPG belum disiplin mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Mereka tercatat hanya menyampaikan maksimal lima laporan dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif yang diwajibkan.

Sekretaris I Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, membenarkan adanya 19 SPPG yang terkena sanksi tersebut.

“Ada 19 SPPG yang baru saja masuk suspend LPDH. Saat ini masih proses pembaruan data karena sebelumnya telah diberikan tenggat waktu hingga 2 November untuk melengkapi,” ujar Mahila, saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

Mahila, yang juga menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang, menegaskan bahwa penghentian operasional tersebut tidak bersifat permanen. Dapur MBG dapat kembali beroperasi setelah persyaratan administrasi dipenuhi.

Namun, proses pencabutan sanksi sepenuhnya berada di bawah kewenangan BGN. Satgas tingkat daerah tidak dapat melakukan intervensi terhadap keputusan tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *