Magetan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Magetan mendorong penguatan tata kelola air limbah domestik melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengatasi persoalan sanitasi, mencegah pencemaran lingkungan, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan oleh gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Magetan. Laporan hasil pembahasan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Magetan pada Rabu (4/11/2026), dengan sejumlah penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam laporan gabungan komisi disebutkan, persoalan air limbah domestik menjadi tantangan seiring pertumbuhan penduduk, pembangunan permukiman, dan meningkatnya aktivitas ekonomi di Kabupaten Magetan.

Masih banyak rumah tangga yang belum memiliki akses terhadap sanitasi aman. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat apabila tidak ditangani melalui sistem pengelolaan yang baik.

Karena itu, keberadaan peraturan daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik secara terpadu dan berkelanjutan.

Pengaturannya tidak hanya menyangkut sistem pengelolaan, tetapi juga kelembagaan pengelola, insentif dan disinsentif, perizinan, hingga pelibatan masyarakat serta pihak swasta.

Gabungan Komisi A dan D sebelumnya telah melakukan pencermatan terhadap rancangan regulasi bersama tim penyusun raperda. Proses tersebut juga menindaklanjuti hasil fasilitasi yang dilakukan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada 18 Agustus 2026.

Hasil fasilitasi itu kemudian diterbitkan melalui surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.2/29861/013.2/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *