
Keluarga Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), korban pembunuhan keji di Madiun, secara tegas menolak memberikan maaf kepada tersangka pelaku, Dwi Bagus Martono (40).
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kuasa hukum keluarga korban saat mendampingi proses penyerahan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (4/11).
“Kalau dari keluarga tersendiri bahwa keluarga tidak akan memberikan satu kata maaf pun terhadap pelaku ya, karena perbuatan yang dia lakukan ini kan bukan perbuatan yang biasa saja, tapi luar biasa,” kata kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf.
Ikbal mengatakan, keluarga korban mengalami luka mendalam dan kondisi kebatinan yang hancur. Mereka juga menilai perbuatan tersangka sudah sangat di luar batas kemanusiaan dan tidak layak mendapatkan pengampunan.
“Ini menyangkut soal kebatinan keluarga korban. Akhirnya keluarga korban secara pribadi diwakili oleh saya, tidak ada pintu atau kata maaf terhadap pelaku ini,” ujarnya.
Ikbal menjelaskan bahwa ibu kandung korban yang turut hadir menerima penyerahan sisa jenazah kedua korban masih dalam kondisi sangat terguncang. Keluarga terdekat bahkan masih memendam rasa tidak percaya atas insiden pembunuhan yang menimpa anak serta cucu mereka.
Lebih lanjut, pihak keluarga memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan vonis maksimal yang sepadan dengan kekejian tindakan pelaku.
“Kalau dari keluarga tetap mengikuti pada dasar prosedural. Tuntutan keluarga adalah tetap pelaku akan dihukum seberat-beratnya, mungkin maksimalnya harus hukuman seumur hidup atau mungkin hukuman mati, seperti itu,” tegasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber