Madiun, VIVA – Janji manis bisa meloloskan seseorang menjadi pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) berujung penipuan.
Seorang pria berinisial RAR (33), warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu korban dengan modus menawarkan jalur khusus rekrutmen pegawai KAI Daop 7 Madiun.
Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian hingga Rp104,53 juta. Pelaku diduga mengaku bekerja sebagai Kepala Teknisi KAI Daop 6 Yogyakarta dan memiliki akses untuk membantu proses penerimaan pegawai.
Kepala Satuan Reserse Polres Madiun, Ajun Komisaris Polisi Agung Hartawan mengatakan, tersangka menawarkan kepada korban agar anaknya bisa diterima bekerja sebagai staf ticketing di PT KAI Daop 7 Madiun dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Modusnya adalah pelaku mengaku memiliki akses untuk membantu proses penerimaan pegawai. Tersangka kemudian menawarkan kepada korban agar anaknya dapat diterima bekerja sebagai staf ticketing di PT KAI Daop 7 Madiun dengan membayar sejumlah biaya tertentu,” ujarnya di Madiun, Rabu (4/11/26)
Kasus ini bermula ketika korban yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi. Anak korban tak kunjung bekerja sebagai pegawai KAI meski sejumlah uang telah diserahkan kepada tersangka.
Aksi penipuan itu diduga berlangsung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026. Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan proses penerimaan melalui pendaftaran, pembayaran biaya tertentu, hingga pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan.
Bahkan, tersangka disebut menjanjikan seluruh uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan apabila calon pegawai tidak diterima bekerja.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber