
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim mengungkap hasil pemeriksaan forensik terhadap 15 fragmen tulang yang ditemukan dalam penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Madiun.
Hasil identifikasi memastikan, fragmen tersebut merupakan tulang manusia yang secara genetik berkaitan dengan kedua korban. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Wahono Edhi P., dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11/2026).
“Hasil pemeriksaan terhadap 15 fragmen tulang sudah kita identifikasi bahwa itu adalah tulang manusia. Hasil DNA yang keluar tanggal 30 Oktober, ada beberapa tulang identik dengan sampel darah dari ibu korban Hartik (66),” ujarnya.
“Jadi dipastikan fragmen atau pecahan tulang dipastikan milik korban Dini Hardiyanti (30), dan pecahan tulang milik Dini Hardiyanti juga identik dengan tulang korban anak AGF umur 4 tahun,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, proses identifikasi memerlukan waktu karena sebagian besar fragmen yang ditemukan berukuran sangat kecil. Dari 15 fragmen tersebut, hanya satu bagian yang dapat dikenali berasal dari tulang panggul, sementara sisanya berupa serpihan yang sulit dibedakan secara anatomis.
Selain memastikan identitas korban, tim forensik juga menemukan bahwa fragmen tulang yang diperiksa berasal dari dua individu berbeda.
“Fragmen tulang ini berasal dari dua sumber manusia yang berbeda,” kata Kabid Dokkes Polda Jatim.
Dijelaskan pula bahwa ukuran serpihan tulang yang kecil menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemeriksaan laboratorium. Namun melalui analisis forensik dan uji DNA, identifikasi akhirnya dapat dilakukan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber