:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Curi-Motor-untuk-Beli-Sabu.jpg)
SURYA.co.id, SIDOARJO – Tiga pria yang tergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi.
Hasil penyelidikan mengungkap, uang penjualan motor hasil curian digunakan para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z (37), WP (25), dan AP (31). Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Sedati menggunakan kunci T.
“Ketiga tersangka diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A Condroputra, Kamis (5/11/2026).
Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ngemplak Barongan Gang Al Barokah Nomor 06, Desa Semampir, Kecamatan Sedati. Korban, K (47), merupakan seorang karyawan swasta yang tinggal di lokasi tersebut.
Salah satu tersangka bertindak mencari sasaran, sementara pelaku lainnya mengeksekusi kendaraan menggunakan kunci T yang dimodifikasi untuk merusak rumah kunci.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, kendaraan tersebut langsung dijual. Uang hasil penjualan dibagi rata di antara para tersangka dan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kasus ini bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim opsnal Polresta Sidoarjo.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber