
Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Mojokerto menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Mojokerto. Dari dua kasus tersebut, polisi menyita 15.000 butir pil double L dari sebuah rumah di Kecamatan Dlanggu dan 89,325 gram sabu dari rumah kontrakan di Kecamatan Kutorejo.
Dua pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari 11 kasus narkoba yang berhasil dibongkar Polres Mojokerto sepanjang Oktober 2026. Dari keseluruhan pengungkapan, polisi mengamankan 12 tersangka laki-laki. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 136,392 gram sabu dan 15.565 butir pil double L.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, kasus di wilayah Kecamatan Kutorejo terungkap pada 15 Oktober 2026 lalu. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kutorejo. Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial MAF dengan barang bukti sabu seberat 89,325 gram netto.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu,” ungkapnya saat press release di Mapolres Mojokerto, Kamis (5/11/2026).
Sementara itu, pengungkapan kasus pil double L dilakukan pada 24 Oktober 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Dlanggu. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MEC dengan barang bukti sebanyak 15.000 butir pil double L.
Selain dua kasus menonjol tersebut, Satresnarkoba Polres Mojokerto juga mengungkap sembilan kasus narkotika jenis sabu dan dua kasus peredaran pil double L. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 136,392 gram sabu dan 15.565 butir pil double L.
Polisi juga mengamankan 11 unit telepon genggam, satu kendaraan roda dua, lima timbangan elektrik, serta uang tunai Rp3.629.000. Nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya itu diperkirakan mencapai Rp220 juta.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber